Diduga Gelapkan 5 Mobil, Mantan Anggota DPRD dan Istrinya Dibekuk

Diduga Gelapkan 5 Mobil, Mantan Anggota DPRD dan Istrinya Dibekuk (Foto : )

Seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur bersama istrinya dibekuk polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan 5 unit mobil senilai Rp900 juta. Komang Hiriawan (40) mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 bersama istrinya bernama Fipi Rahmawati (29) dibekuk jajaran Polresta Bandar Lampung karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 5 unit mobil senilai Rp900 juta. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil mobil di showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Bermodalkan status mantan mantan anggota dewan, membuat pihak showroom percaya. Ia menambahkan, sejak Februari hingga Juni 2019, keduanya telah mengambil 5 unit mobil dari showroom dan hanya membayar uang muka saja tanpa memberikan sisa pembayarannya. Barang bukti yang disita dari Komang Hiriawan dan Fipi Rahmawati di antaranya 3 unit mobil. “Dari hasil penyelidikan Kepolisian, beberapa pembeli mengaku sudah membayar lunas mobil bekas yang dijual oleh kedua tersangka, baik itu secara tunai maupun angsuran. Tapi kedua tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak dealer,” jelas Yan Budi Jaya. Polisi mengenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 60 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung