7. Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencabulan dengan Dalih Pengobatan Alternatif Husein Alatas alias HA ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Polisi pun menangkap Habib Husein pada hari Senin, 16 Desember kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan Habib Husein adalah seorang perempuan. Namun, Yusri tak menjelaskan identitas dan usia korban.Hingga saat ini, kata Yusri, penyidik masih mendalami apakah ada korban lain. Sementara ini, masih satu korban yang melapor ke pihak kepolisian.Modus Habib Husein melakukan aksi pencabulan adalah dengan dalih pengobatan alternatif. Pada saat pengobatan, korban mengikuti perintah Habib Husein hingga merasakan kantuk. Saat keadaan mengantuk tersebutlah, korban dilakukan dugaan perbuatan pencabulan oleh Habib Husein.Tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[caption id="attachment_261997" align="alignnone" width="900"]
Kaleidoskop 2019: Ini Deretan Kasus Mesum yang Menggemparkan di Berbagai Daerah di Tanah Air
Senin, 30 Desember 2019 - 12:00 WIB
Baca Juga :