Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong karena dugaan pelanggaran izin tinggal. Yuli mengaku, selama ditahan sempat diperiksa bugil alias tanpa busana. Yuli Riswati telah dideportasi dari Hong Kong pada Senin (2/12/2019). Perempuan berusia 38 tahun ini dipulangkan ke Indonesia karena dugaan pelanggaran izin tinggal. Ia ditangkap petugas imigrasi Kowloon Bay Hong Kong, di rumah majikannya pada akhir September lalu.Ia sempat ditahan namun dipulangkan saat tengah malam di hari yang sama, dengan jaminan 500 dollar Hong Kong atau senilai Rp 900 ribu.Yuli mengakui kesalahannya. Visa kerjanya memang hanya berlaku sampai 27 Juli 2019. Tapi di lain pihak, dirinya memiliki kontrak kerja di Hong Kong yang berlaku hingga 12 Januari 2021.Yuli kemudian menjalani persidangan dugaan pelanggaran izin tinggal. Pada 4 November 2019, ia dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman wajib berkelakukan baik dan tidak melanggar hukum selama 12 bulan.TKI asal Jember ini kemudian mengurus dokumen untuk pengajuan visa. Namun ternyata petugas kantor Imigrasi Kowloon Bay menyampaikan, kasus Yuli sudah diserahkan ke kantor Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC).Malangnya, saat berada di CIC, Yuli justru dinyatakan harus ditahan di Ma Tau Kok Detention Centre dan dibawa kembali ke CIC keesokan harinya.
Pengakuan TKI yang Dideportasi dari Hong Kong: Diperiksa Bugil
Kamis, 5 Desember 2019 - 08:23 WIB
Baca Juga :