apa maksudnya?,” tutur Yuli kepada ABC. Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan perwakilan Indonesia di Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli.“Yang bersangkutan didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi ijin tinggal atau overstay. Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana dimana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal 2 tahun,” kata Judha dalam keterangan kepada ABC. Terkait kecurigaan Yuli atas motif penahanan dirinya dan kecaman sejumlah organisasi, Judha mengatakan Pemerintah Indonesia tak bisa berspekulasi tentang kaitan proses hukum yang dihadapi Yuli dengan tulisan-tulisan yang dipublikasikannya, mengenai demonstrasi di Hong Kong.“Karena sesuai fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran keimigrasian.” katanya lagi.
Pengakuan TKI yang Dideportasi dari Hong Kong: Diperiksa Bugil
Kamis, 5 Desember 2019 - 08:23 WIB
Baca Juga :