- Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
- persetubuhan dengan Anak; atau
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Baca Juga :