RUU KUHP bagian kedelapan soal Penggelandangan. Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp1 juta. Bunyinya begini, “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.” Ketertiban umum yang seperti apa? Ternak Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.Aturan itu jelas dalam bagian ketujuh soal Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta),” demikian Pasal 278.Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Emang DPR Gak Ada Kerjaan yang Lebih Penting Daripada Mikirin Ginian Ya?
Selasa, 24 September 2019 - 22:00 WIB
Baca Juga :