Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption] Perkosaan KUHP saat ini menyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun .Bagaimana dengan draf RUU KUHP? Ada pergeseran. Pelaku perkosaan bisa laki, bisa perempuan. Tertuang di bab ketiga RUU KUHP. Pemerkosaan diartikan sebagai: Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. [caption id="attachment_232198" align="aligncenter" width="1280"]
Emang DPR Gak Ada Kerjaan yang Lebih Penting Daripada Mikirin Ginian Ya?
Selasa, 24 September 2019 - 22:00 WIB
Baca Juga :