Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Anggota Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap

Polisi Menangkap Sembilan Anggota Sindikat Pemalsu Materai Yang Merugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah (Foto : )

Tersangka Komplotan Pemalsu Materai dan Pencucian Uang di Mapolda Metro Jaya Jakarta[/caption]Dari tangan ASR, petugas menyita 1.500 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 50 keping per lembar; 30 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar.Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan meringkus SS di daerah Depok, Jawa Barat, yang berperan menyediakan bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.Polisi menyita 100 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 25 keping per lembar.Pengembangan selanjutnya, sambung Wahyu, polisi mencokok ASS di Kota Bekasi, yang diduga berperan membantu mencarikan percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.Pengembangan terus dilakukan, hasilnya polisi menangkap ZUL dan RH di daerah Jakarta Timur yang berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset.Kemudian polisi menangkap SF yang berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli dan DA sebagai kurir serta penghubung ASR ke ZUL, RH dan SF.Dalam penangkapan, polisi menyita 20 rim bahan meterai palsu nominal Rp6.000 yang telah diberi hologram.Pengembangan berikutnya, polisi tangkap R yang berperan menjahit atau melubangi meterai palsu menggunakan mesin porporasi (pencacah manual) dan mesin pembolong bentuk bintang dan oval.Polisi menyita 300 lembar materai palsu dengan isi 50 keping per lembar dengan nominal Rp6.000 siap jual. Wahyu menyatakan kerugian negara akibat peristiwa ini kurang lebih Rp30 miliar dan berdasarkan hasil penyitaan barang bukti, negara merugi Rp10 miliar.[caption id="attachment_200970" align="aligncenter" width="300"] Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan materai palsu[/caption]Para tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | Kukun Yudi Parwanto | Jakarta |