Subdit tiga Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang.
newsplus.antvklik.com - Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R, dan satu lagi masih buron, para tersangka beraksi di daerah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap perkara itu.
“Kami bekerja sama dengan Direktorat Pajak, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia dalam mengungkap kasus ini. Kami butuh empat bulan pengerjaan sejak Oktober 2018,” ujar Waka Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Wahyu mengatakan, para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli, padahal harga asli Rp6.000.
Mereka mendistribusikan ke seluruh Indonesia, dan untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pencarian di daerah penyebaran
Wahyu mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan materai dan pencucian uang berawal pada Jumat (25/10/2018) lalu, saat polisi melakukan penyelidikan situs belanja online tentang penjualan meterai yang diduga palsu dan dijual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyelidik mendapatkan meterai yang dijual di situs belanja online oleh JF yaitu seharga Rp550.000 per paket yang terdiri dari lima lembar berisi 50 keping meterai, kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak Perum Peruri
“Hasil koordinasi menyebutkan bahwa meterai itu palsu,” ujar Wahyu.
Akhir Februari 2019, polisi menangkap ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, karena ASR diduga sebagai penyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama JF, sedangkan DK bertugas sebagai kurir, yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.
[caption id="attachment_200968" align="aligncenter" width="300"]
Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Anggota Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap
Kamis, 21 Maret 2019 - 00:16 WIB