online oleh JF yaitu seharga Rp550.000 per paket yang terdiri dari lima lembar berisi 50 keping meterai, kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak Perum Peruri “Hasil koordinasi menyebutkan bahwa meterai itu palsu,” ujar Wahyu.Akhir Februari 2019, polisi menangkap ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, karena ASR diduga sebagai penyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama JF, sedangkan DK bertugas sebagai kurir, yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.[caption id="attachment_200968" align="aligncenter" width="300"]
Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Anggota Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap
Kamis, 21 Maret 2019 - 00:16 WIB