Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Anggota Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap

Polisi Menangkap Sembilan Anggota Sindikat Pemalsu Materai Yang Merugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah (Foto : )

Subdit tiga Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang. newsplus.antvklik.com - Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R, dan satu lagi masih buron, para tersangka beraksi di daerah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap perkara itu. “Kami bekerja sama dengan Direktorat Pajak, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia dalam mengungkap kasus ini. Kami butuh empat bulan pengerjaan sejak Oktober 2018,” ujar Waka Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).Wahyu mengatakan, para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli, padahal harga asli Rp6.000.Mereka mendistribusikan ke seluruh Indonesia, dan untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pencarian di daerah penyebaranWahyu mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan materai dan pencucian uang berawal pada Jumat (25/10/2018) lalu, saat polisi melakukan penyelidikan situs belanja online tentang penjualan meterai yang diduga palsu dan dijual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Penyelidik mendapatkan meterai yang dijual di situs belanja