Oleh karena itulah, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang merilis kebijakan Hari Wajib Konsumsi Daun Kelor melalui surat edaran.
Terlebih sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat sudah mencanangkan program budidaya kelor dengan visi mewujudkan revolusi hijau bagi NTT yang memanfaatkan daun kelor untuk mengatasi kasus stunting / kekerdilan.
Daun kelor yang memiliki nama ilmiah moringa oleifera itu kaya akan antioksidan, asam amino, vitamin, dan mineral. Bubuk daun kelor juga disebut menjadi sumber protein yang mengandung sembilan asam amino esensial.
Baca Juga :