Hari Rabu dan Jumat Ditetapkan Sebagai Hari Konsumsi Daun Kelor di Kota Kupang

Taman Adipura Kota Kupang, NTT
Taman Adipura Kota Kupang, NTT (Foto : Viva)

Antv – Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur telah menetapkan hari Rabu dan Jumat sebagai hari wajib mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung daun kelor di sekolah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami tertulis dalam surat edaran pada Rabu 1 Maret 2023. 

"Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengonsumsi makanan/minuman yang mengandung kelor," kata Dumuliahi Djami 

Dumuliahi menambahkan bahwa kebijakan baru ini berlaku bagi semua siswa PAUD, SD/Madrasah Ibtidaiah dan SMP/Madrasah Sanawiah di wilayah kota Kupang. 

Ia menjelaskan bahwa kelor merupakan tumbunuhan yang memiliki beragam nutrisi khususnya kandungan vitamin C dan Kalium yang tinggi, termasuk protein dan mineral pula. 

Manfaat kelor juga dijelaskan mampu menambah daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah serta menjaga kesehatan jantung. 

"Selain itu juga melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat pertumbuhan sel kanker," imbuh Dumuliahi Djami

Oleh karena itulah, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang merilis kebijakan Hari Wajib Konsumsi Daun Kelor melalui surat edaran. 

Terlebih sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat sudah mencanangkan program budidaya kelor dengan visi mewujudkan revolusi hijau bagi NTT yang memanfaatkan daun kelor untuk mengatasi kasus stunting / kekerdilan.  

Daun kelor yang memiliki nama ilmiah moringa oleifera itu kaya akan antioksidan, asam amino, vitamin, dan mineral. Bubuk daun kelor juga disebut menjadi sumber protein yang mengandung sembilan asam amino esensial.