Antv – Setiap pasangan yang akan menikah, tentunya sang mempelai pria memberikan mahar kepada calon istrinya. Bahkan sebelum ijab kabul, ada juga yang melamar dahulu calon istrinya dengan membawa seserahan.
Namun, bagaimana hukumnya jika mahar ataupun seserahan yang diberikan pria kepada calon pengantin wanitanya itu hasil dari berutang? Apakah pernikahan tersebut sah?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab hal bahwa hal itu sah-sah saja. Namun, tidak disarankan jika seorang pria memaksakan seserahan dan segala keperluan pernikahannya dengan cara berutang.
“Seserahan bahkan mahar dari ngutang bagaimana? Kalo bicara boleh? Boleh-boleh saja, sah-sah saja. Cuma hendaknya jangan biasakan ngutang. Apalagi seserahannya gede banget, jutaan, resepsinya mahal,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Rabu, 14 Desember 2022.
Buya pun menghimbau kepada para wali perempuan agar tak menyiksa calon menantunya dengan cara memberikan banyak tuntutan. Hal itu guna mendapatkan keberkahan dari semua pihak.
“Mohon kepada para wali perempuan kalo anda pengen punya mantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalo pengen nikahkan. Agar semakin berkah itu jangan banyak tuntutan deh,” ungkapnya.