Antv – Bagi sebagian orang istri, memiliki seorang suami yang masih suka mabuk adalah suatu ujian tersendiri.
Apalagi, jika dalam keadaan mabuk sang suami selalu memaksa berhubungan intim, sehingga muncul keinginan untuk menolaknya.
Nah, sebenarnya bagaimana hukum menolak berhubungan intim dengan suami yang sedang mabuk? Begini penjelasan Buya Yahya, selaku pemuka agama Islam.
Menurut Buya Yahya, sang istri pada dasarnya berhak untuk meminta cerai, jika sang suami dirasa memiliki sifat fasik, atau suka melanggar aturan Allah.
“Jadi, seorang wanita yang mempunyai suami yang fasik (Melanggar aturan Allah), maka dia sudah berhak kalau dia minta cerai, tidak dosa kalau minta cerai,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa, 22 November 2022.
Namun, sebelum itu tentu perlu harus ada usaha untuk menasehati dan mengubah kebiasaan buruk sang suami tersebut.