Lebih jauh, Wamenkes Dante pun kembali menegaskan bahwa paracetamol bukan dilarang penggunaannya. Pelarangan terkait gangguan ginjal akut tersebut dikhawatirkan bahwa dalam paracetamol sirup dan obat sirup lainnya terdapat etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," jelasnya.
Ia pun mengatakan, kalau saat ini pemerintah sedang terus mendalami dan melakukan identifikasi mendalam tentang hal tersebut. Dari identifikasi itu, masih ada kemungkinan bahan Etilen Glikon yang mungkin ada di dalamnya.
"Sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," ucapnya.
Dante juga menganjurkan agar masyarakat bisa konsultasi ke dokter terlebih dahulu terkait keluhan yang dialami dan tidak asal membeli obat.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.