"Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, sudah dilaksanakan, sudah sesuai kontrak, sudah sesuai statuta FIFA. Sehingga, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasi hanya. Bertanggung jawab itu berdasar pada aturan resmi, yang kedua berdasar moral," sambungnya.
Berikut ini adalah delapan kesalahan besar PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
- Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
- Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
- Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
- Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
- Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
- Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
- Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
Baca Juga :