TGIF Ungkap 8 Dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (Foto : tvonenews)

Antv – Tim Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan telah memberikan hasil temuan mereka terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

 

img_title
TGIPF Laporan ke Presiden. (Foto : Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

TGIF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan beserta jajaran pengurusnya bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Dalam laporan TGIF yang berjumlah 124 halaman tersebut, tim yang dipimpin oleh Mahfud MD  tersebut mencatat sebanyak delapan kesalahan yang dilakukan PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi yang yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut  menewaskan sebanyak 132 orang. Kemudian, 96 orang luka berat, 484 orang mengalami luka sedang dan ringan dengan dampak jangka panjang.

"Di dalam catatan dan rekomendasi, kami juga disebut jika kita selalu berdasar pada normal formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers pasca-menyerahkan laporan Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi.

"Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, sudah dilaksanakan, sudah sesuai kontrak, sudah sesuai statuta FIFA. Sehingga, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasi hanya. Bertanggung jawab itu berdasar pada aturan resmi, yang kedua berdasar moral," sambungnya.

Berikut ini adalah delapan kesalahan besar PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.

  1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
  2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
  3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
  4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
  5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
  6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
  7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
  8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.