"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," sambungnya.
Sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual.
DJ Verny Hasan sendiri langsung mengarsipkan unggahan terkait keinginannya menantang Denny Sumargo tes DNA setelah ia dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.
Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.