Hotman Paris Komentari Kasus Denny Sumargo: Mau Sama Mau Tidak Bisa Proses Pidana

Hotman Paris
Hotman Paris (Foto : Instagram @hotmanparisofficial)

Antv – Perseteruan antara Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan tampaknya belum juga menemukan titik terang. DJ tersebut belum puas dengan hasil tes DNA pertama, ia ingin menentukan sendiri rumah sakit pilihannya untuk tes DNA kedua kalinya.

Denny Sumargo kemudian merasa dirugikan karena nama baiknya dicemarkan oleh DJ Verny Hasan. Alhasil, pria yang kerap disapa Densu itu melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, Hotman Paris bicara soal ketentuan hukum di Indonesia yang menjelaskan apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.

img_title
Hotman Paris. (Foto: Instagram: @hotmanparisofficial)

Sekalipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.

"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," ujar Hotman Paris, dilansir dari Viva, Minggu, 27 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Hotman Paris menerangkan keinginan DJ Verny supaya Denny Sumargo melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Pasalnya, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.

"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," sambungnya.

Sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual. 

DJ Verny Hasan sendiri langsung mengarsipkan unggahan terkait keinginannya menantang Denny Sumargo tes DNA setelah ia dilaporkan ke pihak berwajib.

Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.