Informasi yang diungkapkan polisi menyebutkan bahwa P mengarahkan Karenina untuk mencicipi ganja tersebut, yang pada akhirnya ia coba di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju rumahnya.
“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh saudari K dari seseorang yang bernama dengan panggilan P, ini DPO, kita DPO-kan ya, dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma, diberikan pada bulan lalu,” ujarnya.
“Karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut,” terangnya.
“Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap ganja tersebut,” imbuhnya terkait penangkapan Karenina Anderson.