“Setelahnya menerima informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, pada tanggal 31 Juli 2023,” sambungnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada malam harinya, tim kepolisian berhasil menangkap Karenina di kediamannya pada pukul 22:15. Saat penggeledahan di dalam rumah, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sekitar pukul 22 lewat 15 saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya,” ucapnya.
“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram kemudian ditemukan lagi satu selinting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram,” imbuhnya.
Menariknya, Karenina dengan suka rela menyerahkan barang bukti yang awalnya disimpan di dalam laci meja kamar pribadinya saat digeledah oleh petugas.
“Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka yang kemudian barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan,” jelasnya.
Kasus tersebut semakin kompleks ketika Kompol Ardhy mengungkapkan bahwa Karenina mendapatkan narkoba dari seorang teman yang berinisial P. Sayangnya, hingga saat ini, P masih menjadi buronan polisi.