Pasal tersebut menyantumkan mereka yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
“Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, lebih lanjut.
Baca Juga :