Nathalie Holscher Ancam Lapor Polisi Usai Dihujat Lepas Hijab, Malah Panen Cibiran

Nathalie Holscher
Nathalie Holscher (Foto : Instagram @nathalieholscher)

Pasal tersebut menyantumkan mereka yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.

 

 

img_title
Haters Nathalie Holscher. (Foto: Instagram @nathalieholscher)

 

 

“Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, lebih lanjut.