Kuasa hukum Nathalie Holscher kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan netizen tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
“PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE 'Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik',” tulisnya.
Baca Juga :