Diungkap Erles, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran harta yang didapat saat Rieta Amilia dan Gideon Tengker masih berstatus suami istri.
"Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa, harta-harta itu didapat saat bersama. Semuanya, yang namanya dalam pernikahan tentunya menjadi hak bersama dan hak itu harus dibagi saat keduanya bubar,"ujar dia.
"Saat menikah tidak ada perjanjian apapun, karena saat itu Ibu Rieta tidak memiliki apa-apa, yang punya dan memiliki apa-apa keluarga besar Tengker," ucap Erles.
Namun, tak hanya Rieta Amilia yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Gideon Tengker juga menyertakan kepala kantor pertanahan di wilayah aset properti, yang diperkarakan sebagai pihak tergugat.
"Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amilia Beta, bekas istri atau mantan istri dari om Gideon Tengker, terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, dan ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN kabupaten Gianyar, yang ke lima BPN kabupaten Klungkung. Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami," ujarnya.