Antv – Beberapa waktu lalu Gideon Tengker dikabarkan melayangkan gugatan harta gono-gini kepada pihak Rieta Amilia. Sidang gugatan pun digelar pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, pihak Gideon Tengker menggugat setengah dari harta bersama yakni senilai Rp 300 miliar.
"Kalau harta harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Pertama kan kami waktu itu Rp100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke bali, memang seperti informasi informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," kata kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023.
Kuasa hukum Gideon Tengker, yakni Erles Rareral mengatakan bahwa harta bersama senilai Rp 300 miliar itu meliputi rumah, apartemen, hingga hotel mewah yang berada di Pulau Dewata Bali.
"Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tau informasi informasi keberadaan aset di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, rumah di Cempaka Putih, hotel di Bali, Frame Ritz, jadi setelah kami total lebih-lah Rp300 miliar," ujar dia.
Diungkap Erles, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran harta yang didapat saat Rieta Amilia dan Gideon Tengker masih berstatus suami istri.
"Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa, harta-harta itu didapat saat bersama. Semuanya, yang namanya dalam pernikahan tentunya menjadi hak bersama dan hak itu harus dibagi saat keduanya bubar,"ujar dia.
"Saat menikah tidak ada perjanjian apapun, karena saat itu Ibu Rieta tidak memiliki apa-apa, yang punya dan memiliki apa-apa keluarga besar Tengker," ucap Erles.
Namun, tak hanya Rieta Amilia yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Gideon Tengker juga menyertakan kepala kantor pertanahan di wilayah aset properti, yang diperkarakan sebagai pihak tergugat.
"Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amilia Beta, bekas istri atau mantan istri dari om Gideon Tengker, terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, dan ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN kabupaten Gianyar, yang ke lima BPN kabupaten Klungkung. Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami," ujarnya.