Hingga akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Ferry Irawan memang tidak terbukti melakukan KDRT berat secara fisik terhadap Venna Melinda. Namun, Ferry tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT ringan saat bertengkar dengan Venna Melinda.
Ferry Irawan juga tidak berniat mengajukan banding meskipun pihak keluarganya merasa tidak rela dengan keputusan pengadilan itu. Ferry mengikhlaskannya dan memilih untuk menjalani hukumannya di penjara selama satu tahun ke depan.
Baca Juga :