Antv – Ksus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda membuatnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meskipun dirinya kini harus menjalani hukuman tersebut, namun bukti dalam kasus tersebut kembali dipertanyakan.
Sebelumnya beredar foto Venna Melinda yang tampak berlumuran darah yang keluar dari hidungnya. Foto tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Ferry Irawan. Tak hanya itu ia juga mengklaim bahwa tulang hidungnya patah karena tekanan yang keras dari Ferry.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa. Darah yang keluar dari hidung Venna di foto tersebut disebabkan oleh mimisan biasa bukan karena kekerasan fisik yang fatal apalagi sampai membuat tulang hidungnya patah.
"Dari awal kami itu ngga percaya, kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," ungkap Sunan Kalijaga, dikutip dari VIVA, Selasa, 6 Juni 2023.
"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung, tetapi tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," sambungnya.
Selama proses hukum ini berjalan, pihak Ferry Irawan sejak awal mengaku tidak melakukan KDRT kepada Venna. Namun, pihak Venna Melinda justru memaksa Ferry untuk mengakuinya. Agus Nahak sebagai salah satu kuasa hukum Ferry pun membeberkan bahwa Venna pernah datang ke tahanan untuk menekan suaminya itu.
"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," ujar Agus Nahak.
Hingga akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Ferry Irawan memang tidak terbukti melakukan KDRT berat secara fisik terhadap Venna Melinda. Namun, Ferry tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT ringan saat bertengkar dengan Venna Melinda.
Ferry Irawan juga tidak berniat mengajukan banding meskipun pihak keluarganya merasa tidak rela dengan keputusan pengadilan itu. Ferry mengikhlaskannya dan memilih untuk menjalani hukumannya di penjara selama satu tahun ke depan.