Diketahui pelaku ini mendapatkan obat-obatan dengan cara membeli melalui online. Kemudian ia jual kembali secara online dan offline kepada para pembelinya.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga, ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.
Dengan kejadian ini, anak Lilis Karlina itu kena Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Edwar.
Sementara itu, pedangdut Lilis Karlina dikabarkan sudah menyambangi Mapolres Purwakarta. Tapi, Karlina belum mau bicara banyak terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut.