Ini Barang Bukti Penangkapan Anak Lilis Karlina Karena Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Foto : Viva)

Antv – Publik saat ini tengah dihebohkan dengan penangkapan anak Lilis Karlina. Anak pedangdut itu diketahui terjerat barang haram, narkoba

Kabar mengenai penangkapan anak Lilis ini dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP, Edwar Zulkarnaen

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga sekitar soal peredaran narkoba.

Mendapat kabar itu, Satresnarkoba Polres Purwakarta pun segera melakukan penyidikan.

Usai melakukan penyelidikan, Polres Purwakarta pun berhasil menemukan beberapa fakta hingga akhirnya anak Lilis ditangkap.

img_title
Lilis Karlina. (Foto: VIVA)

 

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar kepada awak media. 

Sementara itu, Edwar mengaku sangat perihatin dan miris dengan kabar tersebut. Pasalnya, tersangka dalam kasus ini masih di bawah umur.

“Dengan tersangka usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” ungkap Edwar.

img_title
Ilustrasi narkoba.. (Foto: U-Report)

 

Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sudah mengamankan 740 butir obat tramadol dan 200 butir trihxyphenidyl.

Lebih jauh, Edwar juga menjelaskan bagaimana remaja usia 15 tahun tersebut bisa mendapatkan barang terlarang itu. 

Diketahui pelaku ini mendapatkan obat-obatan dengan cara membeli melalui online. Kemudian ia jual kembali secara online dan offline kepada para pembelinya. 

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga, ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.

img_title
ilustrasi narkoba. (Foto: )

 

Dengan kejadian ini, anak Lilis Karlina itu kena Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Edwar. 

Sementara itu, pedangdut Lilis Karlina dikabarkan sudah menyambangi Mapolres Purwakarta. Tapi, Karlina belum mau bicara banyak terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut.