Antv – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap sang istri, Venna Melinda rupanya masih berlanjut. Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas KDRT yang dilakukannya kepihak kepolisian Jawa Timur.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berkas penganiayaan dengan nama korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena diketahui berkas tersebut belum lengkap.
“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto pada Senin, 6 Maret 2023.
"Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli. “Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” sambungnya.