Klarifikasi LPSK soal Wanita Cantik yang Dampingi Bharada E: Bukan Staf

Mbak LPSK Tyna Ratu
Mbak LPSK Tyna Ratu (Foto : Instagram @tynaratu_new)
img_title
Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

 

Atas kasus tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.