Klarifikasi LPSK soal Wanita Cantik yang Dampingi Bharada E: Bukan Staf

Mbak LPSK Tyna Ratu
Mbak LPSK Tyna Ratu (Foto : Instagram @tynaratu_new)
img_title
Mbak LPSK Tyna Ratu. (Foto: Instagram @tynaratu_new)

 

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang putusan vonis itu dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.