Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.
"Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejari Serang telah melaporkan Dito Mahendra ke Polda banten pada 30 Desember 2022. Hal itu dilaporkan lantaran Dito tidak pernah hadir dalam persidangan Nikita Mirzani sebagai saksi korban. Oleh Polda Banten, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serkot.
Sebelumnya, Dito Mahendra juga melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Satreskrim Polresta Serkot.
Baca Juga :