Saat melaporkan pihak kepolisian, laporan Polisi tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan.
Sebelumnya, Norma Risma sudah lebih dahulu melakukan konsultasi hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris. Hotman Paris pun menyarankan agar Norma segera melaporkan mantan suaminya itu dan ibu kandungnya.
Namun, Norma Risma masih enggan untuk melaporkan keduanya karena mempertimbangkan hal tersebut.
"Mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan nggak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," ucap Hotman Paris awal Januari lalu.
Baca Juga :