Akan tetapi, baru-baru ini Rozy resmi mencabut laporan kepada mantan istrinya, Norma Risma di Polda Banten. Surat pencabutan laporan itu dikirim Rozy pada 24 Januari 2023.
"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dikutip dari VIVA Senin, 30 Januari 2023.
Tak hanya itu, Rozy Zay Hakiki juga mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya, Jumhadi, yang pernah mendampinginya membuat laporan dan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten.
Sehingga Jumhadi tidak lagi menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkara laporan polisi nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum yang dilaporkan pada 02 Januari 2023 Polda Banten.