"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu seharusnya dikenakan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yg hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Namun, sehari setelah pelaporan tersebut, ia memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur yang berada di Surabaya. Akibat perbuatan tersebut, Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka sejak Senin, 16 Januari 2023 malam.