Antv – Kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) antara Ferry Irawan dan Venna Melinda hingga kini masih terus menjadi topik perbincangan hangat.
Di tengah-tengah memanasnya kasus ini, Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan mempertanyakan soal kebenaran hidung Venna Melinda yang patah karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry.
Hal itu lantaran Venna yang belakangan ini tampak baik-baik saja sampai bisa menjadi bintang tamu dalam sejumlah program televisi.
"Kita harus tahu dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry). Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V. Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," kata Jeffry kepada awak media pada Selasa, 17 Januari 2023.
Adapun, Jeffry juga mengungkap bahwa kebenaran tersebut diperlukan untuk menentukan nasib hukum kliennya.
Bila fakta Venna tak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencaharian, maka Ferry bisa dijerat pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.
"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu seharusnya dikenakan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yg hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Namun, sehari setelah pelaporan tersebut, ia memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur yang berada di Surabaya. Akibat perbuatan tersebut, Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka sejak Senin, 16 Januari 2023 malam.