Di samping itu, mangkirnya ia dalam persidangan sebagai saksi korban membuat pemilik nama asli Mahendra Dito Saputro itu dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Bahkan pihak kepolisian telah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Kejari Serang tersebut.
"Dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," jelasnya.
Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri Serang telah melaporkan kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serkot karena ia beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi korban di persidangan PN Serang dan dianggap ke dalam kategori menghalangi dan mempersulit tuntutan JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
Baca Juga :