Antv – Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra baru-baru ini dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang ke Polda Banten. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Laporan itu disebabkan karena dirinya selalu mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang untuk hadir sebagai saksi korban saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang terkait kasus yang menimpanya itu.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari VIVA, Selasa 3 Januari 2023.
Sehingga Dito Mahendra diwajibkan untuk memberikan keterangan atas laporan yang dia buat kepada artis kontroversial Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"MD (34), dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali," terangnya.
Di samping itu, mangkirnya ia dalam persidangan sebagai saksi korban membuat pemilik nama asli Mahendra Dito Saputro itu dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Bahkan pihak kepolisian telah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Kejari Serang tersebut.
"Dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," jelasnya.
Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri Serang telah melaporkan kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serkot karena ia beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi korban di persidangan PN Serang dan dianggap ke dalam kategori menghalangi dan mempersulit tuntutan JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.