Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu tiga anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022.
Sampai saat ini, Nikita telah mendekam di penjara selama beberapa bulan sejak 25 Oktober 2022. Persidangan semakin molor karena Dito Mahendra selalu mangkir.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga :