Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Dijadwalkan Bertemu Hari Ini di Persidangan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Antv – Nikita Mirzani hingga kini masih terus menjalani serangkaian prosedur hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Siang ini, Kamis, 29 Desember 2022, Nikita dan Dito dijadwalkan akan bertemu di Pengadilan Negeri Serang dalam agenda pemeriksaan saksi korban, yang mana adalah Dito sendiri.

Bila Dito Mahendra hadir di persidangan, maka ini akan menjadi kali pertama dia tampil di hadapan sidang usai tiga kali mangkir. 

Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa Dito Mahendra dan mendudukkannya di kursi sidang.

 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

 

Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat dekat Nikita Mirzani menjelaskan, sidang kali ini akan dihadiri oleh sekelompok mahasiswa. 

Dia mengapresiasi kehadiran para mahasiswa itu yang disebutkan sebagai bentuk kepedulian atas keadilan di Indonesia. 

“Kepada para mahasiswa yang hadir dalam persidangan, kalian keren. Artinya, kalian peduli dengan keadilan di negeri ini. Kalian bisa belajar dan menyaksikan jalannya persidangan terhadap kasus @nikitamirzanimawardi_172," tulis Fitri dalam unggahannya di Instagram Story @fitri_salhuteru.

“Kalau bukan kalian generasi bangsa, siapa lagi yang akan menegakkan keadilan seperti yang tertulis dalam sila kelima Pancasila: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.  

 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

 

Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu tiga anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022. 

Sampai saat ini, Nikita telah mendekam di penjara selama beberapa bulan sejak 25 Oktober 2022. Persidangan semakin molor karena Dito Mahendra selalu mangkir.  

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).