"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim.
Seperti diketahui, sidang Nikita Mirzani akan kembali dilaksanakan pada 29 Desember 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. JPU diharapkan bisa membawa Dito Mahendra ke dalam persidangan mengingat sudah tertunda sebanyak tiga kali.
Baca Juga :