Antv –Dito Mahendra diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang menyeret nama artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Mangkirnya kekasih Nindy Ayunda di persidangan itu beralasan karena sakit demam berdarah yang dialaminya. Namun menurut majelis hakim, sakit DBD hanya memerlukan waktu dua minggu untuk pemulihan.
Yafet Rissy sebagi kuasa hukum Dito Mahendra menyampaikan saat ini Dito masih dalam perawatan insentif di rumah sakit.
"Saya diizinkan sama forensik nggak boleh, saya belum koordinasi dan belum tau apa-apa. Sama sekali nggak ada karena beliau sakit, (sakit apa) saya belum koordinasi bagaimana saya tahu," ungkap Yafet Rissy dikutip di Kanal YouTube Seleb Oncam News.
Meski tak berkometar banyak, Yafet mengatakan bahwa pada 29 Desember 2022 medatang, dirinya akan melaksanakan konferensi pers.
Hal itu dilakukan untuk menjelaskan secara detail tentang persoalan kliennya yang mangkir sebanyak tiga kali di persidangan di PN Serang.
"Saya mohon maaf, nggak boleh karena saya nggak bisa ngomong sampai tanggal 29 baru saya bisa konferensi pers. Ini strategi saya sebagai lawyer jadi jangan-jangan (tidak berkomentar)," bebernya.
Sebelumnya, Dito Mahendra tak hadir pemanggilan yang sah, akhirnya majelis hakim meminta JPU untuk memanggil Dito Mahendra secara paksa ke persidangan. Menurut majelis hakim, sakit yang diderita Dito bukanlah sakit yang bisa menyulitkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim.
Seperti diketahui, sidang Nikita Mirzani akan kembali dilaksanakan pada 29 Desember 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. JPU diharapkan bisa membawa Dito Mahendra ke dalam persidangan mengingat sudah tertunda sebanyak tiga kali.