"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada dikutip dari IntipSeleb, Kamis, 15 Desember 2022.
Pada saat itu, Doni sempat tidak mengakui secara jujur bahwa dirinya seorang afiliator trading ilegal. Lantas hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.
"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," sambung Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Namun, vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang melayangkan dakwaan 13 tahun penjara kepada Doni Salmanan.
Sementara itu, Iqbal Firdaus selaku kuasa hukum dari Doni Salmanan tengah berencana untuk mengajukan banding kepada kliennya.
"Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ujar pihak kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.