Antv – Baru-baru ini Doni Salmanan dikabarkan divonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus trading ilegal yang menjeratnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dikenal melalui konten-kontennya yang suka membagikan uang, dirinya juga mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan terseret dalam kasus trading ilegal pada awal tahun 2022 melalui sebuah aplikasi Quotex.
Usut punya usut, dari hasil trading ilegal tersebut Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar. Melalui media sosialnya, ia juga kerap memamerkan barang-barang mewahnya.
Kasus trading ilegal yang menjeratnya itu membuat Pengadilan Negeri Bale Bandung memberikan vonis kepada suami Dinan Fajrina berupa 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.
Hingga dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama terjerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada dikutip dari IntipSeleb, Kamis, 15 Desember 2022.
Pada saat itu, Doni sempat tidak mengakui secara jujur bahwa dirinya seorang afiliator trading ilegal. Lantas hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.
"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," sambung Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Namun, vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang melayangkan dakwaan 13 tahun penjara kepada Doni Salmanan.
Sementara itu, Iqbal Firdaus selaku kuasa hukum dari Doni Salmanan tengah berencana untuk mengajukan banding kepada kliennya.
"Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ujar pihak kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.