Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih mengusut kasus prank yang dibuat pasangan kontroversial Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada polisi mengenai laporan KDRT. Pihak polisi akan berencana melakukan gelar perkara.
Kompol Irwandhy selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan pihaknya telah menjadwalkan terkait gelar perkara terhadap kasus prank KDRT tersebut.
Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui kelayakan kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," kata Irwandhy.
Irwandhy juga menyampaikan bahwa polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yang juga turut serta dalam konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," kata Irwandhy.