"Nanti dakwaannya dibaca, setelah itu kami akan mengajukan eksepsi," tutur Fahmi Bachmid.
Dia berharap agar persidangan kliennya itu digelar secara tatap muka atau offline. Lain halnya jika situasi dan kondisinya seperti saat pandemi Covid-19 dua tahun lalu, sehingga tak memungkinkan persidangan digelar secara tatap muka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menjalani penahanan di rutan Klas IIB Serang, Banten. Penahanan terhadap Nikita Mirzani buntut dari laporan Dito Mahendra atas kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Banten.
Baca Juga :