Antv – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari terkait penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang. Sebelumnya juga sempat memberi komentar melalui akun TikToknya yang bertanya soal pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris. Dikutip pada Selasa, 01 November 2022.
Selain itu, Hotman Paris juga memberikan pernyataanya bahwa Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan jika hanya dikenakan pasal UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” jelasnya.