Hotman Paris Hutapea lantas meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan ke Nikita Mirzani.
"Tolong dijawab ke publik, karena banyak orang bertanya," tutur Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, di melansir dari laman VIVA Hotman Paris baru tahu pasal yang disangkakan.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman.
Baca Juga :